Rabu, 23 Desember 2015

Status Strata Title Apartemen

              Dengan terbatasnya lahan yang ada didaerah perkotaan, maka para pengembang atau developer mulai banyak membangun hunian vertikal yang dikenal dengan sebutan Apartemen.
Meskipun tidak semua masyarakat suka dengan hunian vertikal, akan tetapi kebutuhan akan tempat tinggal yang lokasinya strategis dan harganya terjangkau, akhirnya apartemen menjadi pilihan banyak orang.

Perbedaan konsep hak milik pada rumah biasa ( landed house ) dengan strata title yaitu :
              apabila membeli rumah biasa di komplek perumahan, kepemilikannya biasanya berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ). Sertifikat Hak Milik berdasarkan sistem hukum Indonesia sangat kuat dan bersifat selamanya yang kepemilikannya meliputi bangunan diatas tanah, tanah di halaman rumah, tanah yang berada dibawahnya serta apa yang ada diatas bangunan tersebut... sedangkan,
              apabila membeli apartemen atau rumah susun maka sertifikat hak miliknya bukan SHM, namun konsep kepemilikannya bersifat Strata Title.

Pada dasarnya, Strata Title adalah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun biasa disingkat Hak Satuan Rumah Susun (H.Sarusun).

Kepemilikan Strata Title atas apartemen, terdiri atas Hak Pribadi atas bangunan unit apartemen saja, serta Hak Bersama atas ruang publik.

Artinya, di ruang pribadi ( unit apartemen ) si pemilik tidak terikat peraturan. Tapi di ruang-ruang publik terikat peraturan yang dibuat bersama. Karena ruang publik menjadi milik bersama atau milik semua penghuni apartemen.

             Istilah Strata Title sebenarnya tidak dikenal dalam hukum di Indonesia. Di Indonesia hanya mengenal tentang Rumah Susun. Kepemilikan rumah susun telah diatur dalam UU no. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Disebutkan dalam pasal 46 ayat 1, bahwa hak kepemilikan rumah susun bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas :
* Bagian Bersama, yaitu bagian apartemen / rumah susun yang dipakai bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan apartemen seperti atap, talang air, tangga, lift, jaringan listrik, saluran air, lobby, mushola dll.
* Benda Bersama, yaitu benda yang bukan bagian apartemen (tidak menjadi satu) tetapi dimiliki dan digunakan bersama seperti Genset, taman, tempat parkir dll.
* Tanah Bersama, yaitu tanah tempat berdirinya apartemen / rumah susun merupakan tanah milik bersama yang dimiliki secara proporsional dan nilai perbandingan proporsionalnya ditentukan pada saat perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat apartemen tersebut. Jadi walaupun unit apartemennya berada di lantai atas yang tidak bersentuhan langsung dengan tanah, kepemilikan atas tanah bersama adalah sama prosentasenya dengan kepemilikan oleh unit yang berada di lantai bawah yang bersentuhan langsung dengan tanah.


              Sebagai bukti kepemilikan Strata Title, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) menerbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ( SHMSRS ) yang didalamnya menerangkan 3 hal, yakni keterangan mengenai Letak, Luas dan Jenis Hak Tanah Bersama.


Biasanya Strata Title unit apartemen yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan ( HGB ), memiliki jangka waktu 20 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu juga diketahui, hak kepemilikan strata title tidak hanya berlaku pada rumah susun atau apartemen saja. Trade Center dan Gedung Perkantoran juga bisa dijual dengan kepemilikan strata title.

Semoga bermanfaat...