Jumat, 25 Desember 2015
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun ( SHMSRS )
Bukti bahwa seseorang memiliki apartemen / Rumah Susun ( Kepemilikan Strata Title ) adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun ( SHMSRS ). Sertifikat ini mewakili Hak Perseorangan atas unit satuan rumah susun yang dimilikinya serta Hak Pemilikan Bersama atas Bagian bersama, Benda bersama, dan Tanah bersama.
Masing-masing unit rumah susun, akan diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).
Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun ( SHMSRS ) yang didalamnya menerangkan 3 hal, yakni keterangan mengenai Letak, Luas dan Jenis Hak Tanah Bersama.
Jika pada sertifikat tanah yang biasa seperti SHM, HGB, Hak Pakai dll, pada halaman belakang sertifikat tertulis ukuran panjang dan lebar tanah, batas tanah utara selatan barat timur dan ada gambar lokasi tanah berdasarkan Surat Ukur BPN.
Pada Sertifikat Strata Title ( warnaya pink ) tertulis :
- Selain dimensi panjang dan lebar tanah, disebutkan juga di ketinggian berapa lahan tersebut berada.
- Selain menjelaskan batas utara selatan barat timur, disebutkan juga batas yang menjelaskan diatasnya ada apa dan dibawahnya ada apa.
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun ( SHMSRS ) terdiri atas :
- Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama.
- Gambar denah yang menunjukkan unit satuan rumah susun yang dimiliki.
- Daftar keterangan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian bersama, Benda bersama, dan Tanah bersama.
SHMSRS bisa dialihkan, dan proses peralihanpun sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah bangunan, dimana peralihan diharuskan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan PPAT.
SHMSRS juga bisa dibebankan hak tanggungan atau dijadikan Jaminan atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan / Bank. Proses penjaminan pun sama dengan proses menjaminkan sertifikat biasa secara umum.
Semoga bermanfaat.