Jumat, 25 Desember 2015

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Apartemen


          Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya sudah diserahkan kepada pembeli maka Developer wajib menfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ( PPPSRS ) dalam jangka waktu 1 tahun sejak diserahkan unit kepada pemiliknya.
Kadang ada Apartemen yang menyebutnya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun ( PPRS ).

      
Sesuai Undang-Undang, seorang Pemilik Apartemen / Rumah Susun memiliki Hak Perseorangan atas unit rumah susun yang dimilikinya serta Hak Pemilikan Bersama atas Bagian bersama, Benda bersama, dan Tanah bersama.

Yang dimaksud "Bersama" adalah mereka yang mempunyai unit Apartemen / Rumah Susun / Strata Title di Gedung tersebut.

Sehingga atas hak kebersamaan tersebut wajib dibentuk apa yang disebut sebagai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni.
Ada yang menyingkatnya dengan istilah PP atau Perhimni.

Tugas  Perhimpunan Pemilik dan Penghuni adalah : 
- Menjaga dan merawat semua yang menjadi Hak Kepemilikan Bersama yaitu Bagian, Benda
  dan Tanah Bersama.
- Membuat dan menjaga Tata Tertib / Peraturan yang telah disepakati bersama.
Membentuk dan mengawasi Badan Pengelola.
- Mengasuransikan apartemen dari bahaya kebakaran dll.
- Memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) atas tanah bersama apabila
   masa berlakunya sudah berakhir.


Perhimpunan Penghuni dibentuk berdasarkan rapat umum seluruh Pemilik Unit, dimana prosesnya diatur dalam AD/ART Perhimpunan Penghuni yang format standarnya sudah siap digunakan karena ditetapkan dalam Keputusan Mentri Perumahan.
Didalam AD/ART tersebut disebutkan bahwa Pemilihan Pengurus dilakukan dengan cara Voting.

Bagaimana menetapkan Hak Suara dalam Voting tersebut ?.

Hak suara para Pemilik Unit ini tergantung dari besarnya luasan unit strata title yang mereka miliki.
Makin luas dan makin banyak unit yang dimiliki, makin besar pula hak suaranya.
Untuk menghitung Hak Suara tersebut ada istilah Nilai Perbandingan Proporsional ( NPP ).
NPP Pemilik Unit dihitung dengan cara : Total luas unit strata title yang dimiliki dibagi dengan Total luas seluruh strata title di gedung tersebut.

Semoga bermanfaat ....