Selasa, 22 Desember 2015

Bedanya Rumah Susun, Apartemen dan Kondominium

           
           Rumah Susun, Apartemen dan Kondominium dapat dibedakan dengan melihat dari kacamata bisnis. Ketiga hal tersebut di dunia Marketing cukup jelas perbedaannya.

Kondominium akan menempati posisi sebagai properti teratas, maka yang memiliki biasanya kalangan atas.
Apartemen dipasaran dikenal sebagai property mahal namun masih cukup terjangkau, maka pemiliknya biasanya kalangan menengah.
Rumah Susun biasanya dijadikan program pemerintah untuk menghadirkan hunian layak dan murah bagi kalangan kurang mampu.

Jadi di dunia pemasaran / penjualan ketiganya mudah dibedakan.


           Pengertian Kondominium dan Apartemen, diambil dari wikipedia adalah :
Pengertian Kondominium :
Sebuah kondominium, atau kondo, adalah bentuk hak guna perumahan dimana bagian tertentu real estat (umumnya kamar apartemen) dimiliki secara pribadi sementara penggunaan dan akses ke fasilitas seperti lorong, sistem pemanas, elevator, eksterior berada dibawah hukum yang dihubungkan dengan kepemilikan pribadi dan dikontrol oleh asosiasi pemilik yang menggambarkan kepemilikan seluruh bagian. Sebutan ini sering digunakan untuk merujuk pada unit itu sendiri menggantikan kata "apartemen".

Pengertian Apartemen :
Apartemen, flat atau rumah pangsa merupakan sebuah model tempat tinggal yang hanya mengambil sebagian kecil ruang dari suatu bangunan. Suatu gedung apartemen dapat memiliki puluhan bahkan ratusan unit apartemen.


             Sebelum kita bahas tentang Rumah Susun, kita mulai dulu dari Pemikiran Dasar yang dapat ditemukan di Undang-Undang Pokok Agraria. Adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA ), yang tidak disebutkan secara khusus mengenai Rumah Susun, karena dalam pada pasal 4 ayat (1) UUPA yang berbunyi :

"atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum"

Fokus kepada kata "bersama-sama", pada prinsipnya negara yang memiliki hak menguasai dapat memberikannya kepada orang-orang secara bersama-sama. Inilah pemikiran permulaan untuk menerapkan sistem hak milik satuan rumah susun.


            Pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun berbunyi :
"Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama."
sampai disini semakin jelas. Bahwa Hukum Indonesia hanya mengakomodir sistem kepemilikan lahan secara bersama-sama dengan menyebutnya sebagai Rumah Susun.


Sehingga apa yang kita kenal dengan kata Apartemen dan Kondominium, itu adalah adopsi istilah dari luar Indonesia, yang dimanfaatkan sebagai teknik dalam bisnis properti.
Setidaknya digunakan hanya untuk mengklasifikasikan bentuk Rumah Susun sesuai segmen yang diinginkan.

Bicara masalah tempat tinggal yang tersusun sehingga membentuk gedung bertingkat diatas tanah bersama.
Itu adalah Rumah Susun yang dasar Hak Kepemilikannya adalah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ( SHMSRS ).

Semoga bermanfaat...